7 Februari 2022 10:45

Dalam rangka Penanganan Keadaan Darurat berdasarkan Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Lampiran I Bagian Ill Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat maka pencatatan atas penggunaan anggaran Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat dicatat melalui Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) setelah tanda tangan Kontrak.


Pelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik, dilakukan sebagai berikut:
  1. Setelah proses pengadaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Sarang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Sarang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Sarang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pencatatan paket pengadaan pada Aplikasi SPSE berdasarkan Kontrak (Surat Perjanjian, Surat Pesanan, dan bentuk kontrak lainnya) dan dokumen Serita Acara Perhitungan Sersama serta Serita Acara Serah Terima hasil pekerjaan.
  2. Aplikasi SPSE sebagaimana dimaksud pada angka 1, diakses pada alamat website https:llspse.lkpp.go.id dengan User ID dan Password yang sama untuk login pada Aplikasi SPSE LPSE Karimun
  3. Tata cara penggunaan aplikasi tersedia dalam bentuk User Guide dan Video yang dapat dilihat pada Channel Youtube EPROC LKPP
Untuk lebih jelasnya dokumen lengkap dapat di untuh pada alamat : https://bit.ly/dokSPSETERPUSATKARIMUN 


Lampiran: