4 Agustus 2020 09:25

LKPP secara resmi telah mengeluarkan Perka LKPP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Operasional Sertifikasi Tingkat Dasar PBJ.


Beberapa ketentuan penting adalah:
1. Sertifikasi PBJ terdiri atas Sertifikasi Keahian Tingkat Dasar dan Sertifikasi Keahlian Berbasis Kompetensi
2.
Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional/LKPP dengan kategori L2, L4, dan L5, maupun Sertifikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 yang masih berlaku atau telah
habis masa berlakunya tetap dapat digunakan dan dinyatakan masih berlaku sampai dengan seumur hidup.
3. Ujian sertifkasi berbasis kertas hanya dapat dilaksanakan hingga akhir tahun 2015, berikutnya sudah harus berbasis komputer.


Lampiran: