24 Juni 2022 08:57
Kepada Yth
Kepala OPD
seluruh Kabupaten Karimun
Sehubungan dengan Penggunaan Anggaran yang telah selesai dilaksanakan untuk Pengadaan Barang Jasa dalam Penanganan Wabah COVID19 maka setiap OPD diwajibkan mengisi data melalui aplikasi SPSE Terpusat oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) di masing-masing instansi sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pada Masa Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
untuk informasi dan tata cara penginputan bisa berkonsultasi dengan LPSE Karimun
ttd
Pengelola Aplikasi SPSE Terpusat